PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
BPJS, lembaga Pemerintah, dan/atau lembaga pemerintah daerah dalam membuat perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
