PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga
Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, kerja sama fungsional, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
