PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
(1) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan di bidang:
- pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat;
- kelembagaan;
- sumber daya manusia;
- pengelolaan sistem informasi;
- peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya; dan/atau
- kerja sama lain yang disepakati para pihak.
(2) Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga
Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah yang bersangkutan.
