PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA KERJA SAMA BPJS DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH
(1) BPJS, dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan program Jaminan Sosial bekerjasama dengan lembaga pemerintah.
(2) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi lembaga Pemerintah dan lembaga
pemerintah daerah.
(3) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- kementerian. . .
- kementerian negara;
- lembaga pemerintah non kementerian;
- lembaga pemerintah yang dipimpin pejabat setingkat menteri;
- sekretariat lembaga negara; dan
- sekretariat lembaga non struktural.
(4) Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota.
