PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas:
- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan;
- Pemberi kerja;
- bank dan lembaga keuangan;
- organisasi profesi;
- fasilitas kesehatan;
- organisasi kemasyarakatan;
- lembaga adat;
- organisasi pekerja/buruh;
- asosiasi pengusaha;
- badan usaha; dan
- organisasi atau lembaga terkait.
