PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 17
BAB 4 — KEANGGOTAAN BPJS
(1) Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam
organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
- BPJS mengajukan permohonan pendaftaran keanggotaan kepada organisasi atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan;
- kontribusi keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional dibebankan pada anggaran BPJS.
(2) BPJS menyampaikan tembusan permohonan
pendaftaran dan salinan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Luar Negeri dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
