PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 18
BAB 4 — KEANGGOTAAN BPJS
Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- BPJS menyampaikan rencana untuk menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang memuat keterangan mengenai:
- identitas organisasi atau lembaga internasional;
- maksud dan tujuan keanggotaan;
- besaran kontribusi yang wajib ditanggung/dibayar oleh pemerintah Indonesia sebagai implikasi dari keanggotaan tersebut;
- manfaat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional untuk kemajuan BPJS dalam menjalankan tugasnya; dan
- anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang mengharuskan keanggotaan atas nama negara.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional menyampaikan usulan rencana keanggotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kementerian Luar Negeri.
- Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan pembahasan usulan rencana keanggotaan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan kementerian teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
