PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 16
BAB 4 — KEANGGOTAAN BPJS
Keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat serta tata cara yang ditentukan oleh organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan.
