PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 15
BAB 4 — KEANGGOTAAN BPJS
(1) BPJS dapat menjadi anggota organisasi atau
lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial.
(2) Keanggotaan . . .
(2) Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
atas nama BPJS; atau
untuk bertindak mewakili Negara Republik Indonesia.
