PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
BPJS dan organisasi atau lembaga lain luar negeri dalam melakukan perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
