PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
(1) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan ketentuan:
- mengutamakan kepentingan nasional;
- organisasi dan/atau lembaga lain di luar negeri mempunyai reputasi internasional yang baik dalam pengembangan sistem Jaminan Sosial.
(2) Perjanjian kerjasama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas BPJS atau kualitas pelayanan kepada peserta.
