PP
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA HUBUNGAN KERJA SAMA BPJS DENGAN ORGANISASI
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau
lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
- pertukaran informasi penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- layanan manfaat lintas negara;
- pendidikan dan pelatihan;
- seminar, loka karya, pertemuan ilmiah;
- pemanfaatan teknologi informasi;
- penelitian dan pengembangan penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan/atau
- kerjasama lain yang disepakati bersama.
(3) Perjanjian . . .
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis.
