Pasal 41
(1) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
(3) BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan DJSN.
(4) Dalam hal tanggal 30 Juni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
- Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A yang berbunyi sebagai berikut:
