PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013
Pasal 48A
Dalam hal Peraturan Menteri mengenai kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) belum ditetapkan, dana talangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas aset BPJS Kesehatan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
