PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013
Pasal 40
(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun:
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan bulanan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
