PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013
Pasal 35
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan paling sedikit
diukur berdasarkan:
- rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi;
- rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar; dan
- rasio ekuitas terhadap liabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan
aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
