PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013
Pasal 34
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
- menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
- memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
