Pasal 18
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.
(2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- utang klaim;
- akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya;
- cadangan teknis; dan
- liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas program Jaminan Kesehatan.
(3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar.
(4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, terdiri atas:
- dihapus;
- cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan
- cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
(6) Dihapus.
(7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi.
(8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum
dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang berlaku umum berdasarkan data pengalaman klaim (historical claim data).
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
