PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 7
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
