PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 6
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki
kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga.
