PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 5
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki
kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
(2) Kewenangan...
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.
