PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas
bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
KEWENANGAN
