Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
Ketua...
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
