PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
- Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara;
- pegawai ASN;
- anggota TNI; atau
- anggota Polri.
(2) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
