PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 8
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
