PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Guna kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat/Daerah dapat menyediakan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional melalui sewa beli (leasing).
(2) Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan
Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan
Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
