PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas Program Kepemilikan
Kendaraan bagi:
- Pejabat Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; atau
- pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan
Kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan
Kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
