PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan
dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10,
Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 23 serta sudah tidak digunakan
untuk menyelenggarakan tugas, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
