PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat:
- mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat Negara;
- mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
- mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
- Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan
- Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
