PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Pelaksanaan penjualan tanpa melalui lelang dan penghapusan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
