PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
