PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang
Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang
Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
