PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
