PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pejabat
Negara/mantan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
(2) Kendaraan...
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai
ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(3) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
