PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum dibayar lunas, maka:
- kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Negara/Daerah;
- kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
- biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri ; dan
- kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
