PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara/Daerah:
- paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
- sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
