PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
- Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus;
- pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
