PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan
Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan
Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
