PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI atau anggota Polri;
- telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yang setara pada TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:
- yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau
- pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
