PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan
Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
