PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN
Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
- telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
- tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Bagian…
Bagian Kedua Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
