PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang
kepada mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
- sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang
paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling
lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan.
