PP
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang(1) kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
- telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
- terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
- sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
(2) Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang
paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
