PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Pasal 8
Dalam rangka pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang;
Dalam rangka pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang;