PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Pasal 7
Pembiayaan atas penyertaan modal negara pada Bank Umum dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Negara (APBN);
