PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA dalam suatu Keputusan Bersama;
