Badan Usaha Milik Negara
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan moda negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal i sebesar Rp5.000.00O.000.000,00 (lima triliun rupiah). (21 Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I.
Pasal 3
f'eraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 046972 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatanllya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
.toKo wtDoDo
Diundangkan di .Jakarta pada tanggal lO Agustus 2021
,
ttd
LEMBARAI,I NECARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2o2I NoIvIoR 179
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Peruudang-undan gan dan [{ukum,
Djaman
SK No 046973 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a t'ahwa untuk mempcrbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melar^jrrtkan pembangunan infrastruktur ketcnagalistrikan, perlu melakukan llenambahan pen) crtaan mo.ial Negara Republik Indonesia ke dalam modal saharn Perusahaan perseroan (persero) pT Perusahaa-n Listrik Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l; b biahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurruf a cian untuk melakianakan ketentuan Pasal 4 ayai (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara scbagair:rana fctah dir.rbah dengan Undang-Undlng Nomor 11 J'ahun 2O2O tentang Cipta I(erja, perlu - menbiapkan Peraturan pemerintah tentang Penaml-rahan Penyertaan Modal Negara Republik perusahaan Indonesia' ke Dalam Modal Saham Pcrseroan (Persero) PT Penrsahaan Listrik Negara;
...
SK No 046970 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahurr 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik InConesia Nomor 6573); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahrrn 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S,-Tambahan Lembaran ltregara Republik Indonesia Nomor a355); 4 Unclang-Urrdang Nomor 9 Tahun '2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tatrun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Ter:batas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, 'lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peratt,ran Pemerintah Nomor'/2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahrrn 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Moclal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
