PP
Badan Usaha Milik Negara
Pasal 3
f'eraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 046972 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatanllya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
.toKo wtDoDo
Diundangkan di .Jakarta pada tanggal lO Agustus 2021
,
ttd
LEMBARAI,I NECARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2o2I NoIvIoR 179
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Peruudang-undan gan dan [{ukum,
Djaman
SK No 046973 A
