Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat menguasai tanah dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan dapat melakukan penyerahan dan/atau
penggunaan atas bagian-bagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam hal Perusahaan akan membangun perumahan
atau rumah susun diatas tanah Perusahaan dengan status Hak Pengelolaan (HPL), Perusahaan wajib menyelesaikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan.
(4) Penyelesaian …
(4) Penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak
Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan atas nama Perusahaan atau kepada dirinya sendiri.
(5) Dalam hal Perusahaan akan melakukan perpanjangan
dan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perpanjangan dan atau pembaharuannya tetap atas nama Perusahaan
(6) Dalam hal Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak
Pengelolaan (HPL), subjek haknya bukan Perusahaan, maka setiap perpanjangan dan pembaharuan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Perusahaan sebagai pemegang HPL
