PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 10
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Pembangunan Perumahan Nasional atau disebut Perum Perumnas.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
